Pada tanggal 30 Juli 2015 berlangsung Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal dengan acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA /PPAS TA.2016 di Gedung DPRD Kabupaten Tegal Jl. Dr Soetomo No 1, Slawi Kab Tegal, dan sebelumnyadidahului denganlaporan Badan Anggaran.Hadir dalam rapat paripurna tersebut , Ketua DPRD kabupaten Tegal Firdaus Asyaerozi SE, seluruh wakil dan anggota DPRD kabupaten Tegal, Wakil Bupati Tegal Dra Umi Azizah,Dandim 0712/Tegal diwakili Pabung 0712/Tegal Mayor Czi Feseel, Kapolres Tegal diwakili Kasubaghukum Polres Tegal AKP Sunyarni SH, seluruh SKPD Kab Tegal, serta 85 orang lainnya yang mengikuti rapat tersebut.
Acara Rapat Paripurna dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Tegal dengan ditandainya pengetokan palu 1 X. Rapat dilanjutkan dengan pembacaan oleh sekretaris DPRD Kab Tegal tentang pembahasan KUA PPAS secara seksama. KUA PPAS tahun 2016 yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Tegal telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya setelah melalui pembahasan dan rangkaian penjelasan dari TAPD Kab Tegal, maka Badan Anggaran DPRD Kab Tegal sepakat untuk menerima dan menyetujui KUAS PPAS tahun 2016 dengan catatan belanja langsung berkurang Rp 30.000.000.000.,( Tiga Puluh Milyar) yang semula Rp 1.128.383.588.000, menjadi Rp 1.188.383.588.000., sehingga SILP terpasang KUA PPAS 2016 Rp 185.427.827.000.
Setelah pembacaan anggaran selesai, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS TA. 2016 oleh Ketua DPRD Kab Tegal dengan Wakil Bupati Tegal.Dengan membaca Alhamdulillahhirobilalamin serta pengetukan palu 3x,Ketua DPR KabTegal menutup Rapat Paripurna dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA /PPAS TA. 2016